Namun, Pungki tidak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan oleh kakaknya untuk perjalanan ke Amerika Serikat tersebut. Dia menyebut, seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pinangki termasuk penginapan di Trump Hotel.
"Di Amerika menginap di Trump Tower, satu kamar," ungkap Pungki.
"Dari mana semua sumber biaya yang didapat dari terdakwa?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu. tidak tanya," tutup Pungki.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(Awaludin)