Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Cecar Brigjen Prasetijo Utomo soal Pencabutan BAP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |19:52 WIB
Hakim Cecar Brigjen Prasetijo Utomo soal Pencabutan BAP
Brigjen Prasetyo Utomo (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Dalam surat dakwaan Jaksa, Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai 150 ribu dolar Amerika. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor : B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.

Atas dasar penerbitan surat tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itulah yang kemudian membuat Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement