Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pangkas Cuti Bersama, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri untuk Kelima Kalinya

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2020 |18:46 WIB
Pangkas Cuti Bersama, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri untuk Kelima Kalinya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.744/2020, 05/2020, 06/2020. Sebanyak tiga hari libur akhir tahun dipangkas yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020. Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Di antaranya sebagai berikut:

1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Baca Juga:  Pangkas Libur dan Cuti Bersama, Menko PMK: Tidak Diganti di 2021

Perlu diketahui, bahwa ini merupakan kelima kalinya pemerintah menerbitkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Berikut SKB-SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya:

1. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.728/2019, 213/2019, 01/2019. Di mana, libur di bulan Desember hanya cuti bersama Natal tanggal 24 dan Hari Raya Natal tanggal 24.

2. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.174/2020, 01/2020, 01/2020. Ini merupakan perubahan pertama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Di mana, libur akhir tahun hanya 2 hari yakni tanggal 24 dan 25 Desember. Namun, ada tambahan cuti bersama Idul Fitri, Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi.

3. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.391/2020, 02/2020, 02/2020. Ini merupakan perubahan kedua atas SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan karena adanya pandemi covid. Pemerintah menggeser 4 hari cuti bersama Idul Fitri digeser ke bulan Desember. Lalu menyisakan satu hari cuti bersama Idul Fitri . Kemudian ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi dari sebelumnya satu hari menjadi dua hari.

4. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020. Ini merupakan perubahan ketiga SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menghapus cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya hanya tersisa 1 hari.

Baca Juga:  Libur Akhir Tahun Dipangkas, Jadwal Kereta Natal dan Tahun Baru Disesuaikan 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement