CIREBON - Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua orang anggota kelompok geng motor di Kabupaten Cirebon, yang telah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang warga. Dua pelaku tersebut berinisial YN (18) dan SK (20).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, kedua pelaku telah menganiaya tiga warga di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu 8 November, sekira pukul 17.30 WIB. Peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku bersama kelompok berandalan bermotornya melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.
Saat konvoi, mereka mengacungkan senjata tajam dan langsung melempari batu ke arah korban. Saat itu, korban sedang berada di pinggir jalan.
"Dua orang ini merupakan kelompok berandalan bermotor. Pelaku bersama teman-temannya melakukan konvoi. Kemudian terlibat ke salahpahaman dengan warga," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
