Syahduddi melanjutkan, selain melempar batu, mereka juga sempat menembak airsoft gun hingga dua orang warga jadi korban.
Akibat penganiayaan tersebut, salah satu korban mengalami memar dan lecet pada kaki kanan bagian lutut. Sedangkan, dua korban lainnya mengalami luka memar karena terkena peluru airsoft gun.
Baca juga: Korban Aksi Koboi di Depan Kampus Unpad Lapor Polisi
"Terjadi penembakan kepada korban menggunakan air softgun. Airsoft gun mereka ilegal," ujar Syahduddi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(Qur'anul Hidayat)