Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka UU ITE, Ustadz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2020 |18:03 WIB
Tersangka UU ITE, Ustadz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tuturnya.

Baca juga:

Ustadz Maaher Diciduk Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement