JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tuturnya.
Baca juga:
Ustadz Maaher Diciduk Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah