Menurut Hisbullah, pihaknya sebelumnya telah mengasumsikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan usai penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan.
"Ini yang mau kita klarifikasi sebenarnya. Panggilan satu sebagai tersangka kan tahun 2019 panggilan pertama sebagai tersangka sudah pernah dipanggil, diperiksa waktu itu," tegasnya.
Pada panggilan pertama, kali ini pihaknya sekaligus inigin menanyakan apa yang membuat kasus ini dibuka kembali padahal dirinya mengasumsikan masalahnya sudah selesai pada saat Eggi dikeluarkan.
“Memang perkara ini enggak bisa dilanjut tinggal menunggu SP3," tukasnya.
Baca Juga: Selesai Diperiksa Polisi, Eggi Sudjana Dibolehkan Pulang