Sebelumnya, Sunjaya sudah lebih dulu dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Sakit Hati, Sunjaya Ancam Bongkar Semua Praktik Korupsi Mantan Anak Buahnya di Cirebon
Dalam perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Saat ini, Sunjaya masih menjalani proses penyidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi.
(Arief Setyadi )