JAKARTA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kuasa Hukum Pertimbangkan lakukan penangguhanan penahanan terhadap Ustadz Maaher.
Kuasa Hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Juju Purwantoro mengatakan bahwa penangguhanan penahanan hanya sikapnya normatif dan bisa diajukan setiap saat.
“Kalau namanya penangguhanan kan sikapnya normatif, jadi sifatnya setiap saat bisa kita ajukan,” ujar Juju saat dihubungi Okezone di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca juga:
Ustadz Maaher Diringkus, FPI Ungkit Nama Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda
Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher
Polri Ungkap Kata Kunci Kasus Ustaz Maaher: 'Cantik' dan 'Jilbab'
Juju menuturkan, sejauh langkah yang dilakukan dirinya adalah berupaya agar terjadi rekonsiliasi antara kliennya terhadap pelapor bernama Waluyo Wasis Nugroho.
“Ya pada waktu pemeriksaan kita sudah upayakan ajukan kalau memang sedapat mungkin, didamaikan kedua belah pihak artinya di rekonsiliasi jauh lebih baik, dan tentu kita menghindari sengketa. Jadi sesuaikan diluar luar pengadilan jadi lebih baik sebenernya dan kita rencanakan begitu,” tegasnya.
Selain itu, langkah rekonsiliasi atau perdamaian sengaja ditekankan karena Ustadz Maaher At-Thuwailibi statusnya masih tahanan Polri.
“Ya perdamaian kan pasti, karena statusnya masih tahanan Polri. Sehingga masih dimungkinkan upaya-upaya,” tukasnya.