Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kuasa Hukum Ustadz Maheer

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |18:18 WIB
 Soal Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kuasa Hukum Ustadz Maheer
Foto: Illustrasi Sindo
A
A
A

Sebagaimana diketahui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin sekira pukul 04.00 WIB. Ia ditangkap atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Sehingga Ustadz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement