Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar kelas 5 di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Banyumas tersebut pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya yang kemudian oleh neneknya disampaikan kepada orangtua korban. Karena orangtua korban tidak terima, kemudian baru melapor kepada petugas kepolisian pada 23 November 2020.
(Baca juga: Dokter Teman Gowes Ganjar Dirawat karena Covid-19, Sampaikan Pesan Menyentuh)
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku. Ia mengatakan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Donatus Nador)