LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AL alias Kumis (50) warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Modus pelaku berpura-pura mengukur badan korban. Pada saat mengukur tersebut pelaku mencabuli korban korban.
(Baca juga: Strategi Khusus Habib Rizieq Hadapi Panggilan Polisi)
Kejadian pancabulan berawal dari korban FFA (10) datang berbelanja ke warung milik pelaku dengan ditemani oleh adik sepupunya yang berusia 10 tahun. Saat berbelanja, pelaku berpura-pura menanyakan tinggi badan korban dan kemudian melakukan pengukuran badan korban menggunakan tangannya dan kemudian terjadilah tindak pencabulan terhadap korban.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, SH mengatakan, pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada sabtu (16/11/2020) pukul 12.00 wib, “Di dalam warung milik pelaku di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu,” kata Musakir, Jumat (4/12/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mencabuli korban dengan cara meremas bagian payudara. Sedangkan menurut korban, selain meremas pelaku juga memasukan jari tangan ke kemaluan korban. “Modus pelaku berpura-pura mengukur badan korban, saat mengukur tersebut (pelaku) melakukan pencabulan terhadap korban,” pungkasnya.
Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar kelas 5 di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Banyumas tersebut pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya yang kemudian oleh neneknya disampaikan kepada orangtua korban. Karena orangtua korban tidak terima, kemudian baru melapor kepada petugas kepolisian pada 23 November 2020.
(Baca juga: Dokter Teman Gowes Ganjar Dirawat karena Covid-19, Sampaikan Pesan Menyentuh)
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku. Ia mengatakan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Donatus Nador)