Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Pecinta Ulama DKI Jakarta melaporkan aktris Nikita Mirzani karena telah menghina ulama dan juga melaprkan konten media sosialnya yang mengarah ke pornografi serta porni aksi.
Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta Saefudin menuturkan, pihaknya melaporkan nikita dengan dugaan pencemaran nama naik karena telah menghina Rizieq Shihab dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP dan Fitnah dipasal 311 KUHP, UU ITE N.19/2016 perugahan atas UU No 11/2008 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tentang Pornografi.
Baca Juga : Kenapa Kasus Denny Siregar dan Abu Janda Mandek? Ini Jawaban Polri
“Kami buat laporan ini sebagai masyarakat yang cinta ulama,” katanya di Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan, penghinaan Nikita terhadap Rizieq Shihab diucapkan di media sosialnya sehingga hal tersebut harus segera ditanggapi dengan laporan pencemaran nama baik seprti yang diucapkan Nikita.
Baca Juga : Hina Gus Dur, Ustadz Maaher Juga Dilaporkan Ke Polda Jatim
(Erha Aprili Ramadhoni)