Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Murni Tindak Pidana Pemilu

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2020 |17:47 WIB
Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Murni Tindak Pidana Pemilu
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, kasus calon gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana pemilu. 

Menurut Argo, kasus tersebut ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

“Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga:

Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka untuk Cagub Sumbar Mulyadi

Mahfud MD : Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020 Hanya 2,2%

Pilkada 2020, Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Kampanye saat Masa Tenang

Argo meluruskan perihal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020.

Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.

“Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.

Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement