Fungsi E-Rekap sendiri adalah sebagai alat bantu penghitungan suara, serta sebagai alat publikasi agar masuk bisa mengetahui hasil sementara pemilu di daerah masing-masing. Hasil yang didapatkan juga resmi dari masing-masing TPS, namun tetap tidak bisa dijadikannya acuan hasil pemilu.
"Fungsinya adalah sebagai alat bantu dan sarana alat publikasi sehingga publik mendapatkan akses dapat informasi hasil pemilu," pungkasnya.
(Awaludin)