Fungsi E-Rekap sendiri adalah sebagai alat bantu penghitungan suara, serta sebagai alat publikasi agar masuk bisa mengetahui hasil sementara pemilu di daerah masing-masing. Hasil yang didapatkan juga resmi dari masing-masing TPS, namun tetap tidak bisa dijadikannya acuan hasil pemilu.
"Fungsinya adalah sebagai alat bantu dan sarana alat publikasi sehingga publik mendapatkan akses dapat informasi hasil pemilu," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.