Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Aldiansyah mengatakan pelaku diamankan langsung dari lokasi bersama pisau yang digunakan menusuk Heri.
Kini setelah diperiksa 3 hari, UA menyesal dan merasa hilang kendali hingga menusuk korban.
Baca Juga : Pemuda Pagaralam Tewas Gegara Rebutan Wanita Pemandu Karaoke
Kini akibat perbuatannya, UA terancam penjara 2 tahun 8 bulan lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP.
Baca Juga : Ditusuk Ketua RW, Seorang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.