Dia menjelaskan bahwa di 8 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Asmat melaksanakan Pilkada menggunakan sistem Noken, yang sebetulnya tidak tertuang secara nasional.
(Baca juga: Usut Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa 14 Saksi)
"Dari 8 TPS di 3 Distrik melakukan sistem Noken. Ini tidak ada dan tidak dibenarkan karena di Asmat sudah harus menggunakan sistem coblos bukan mufakat. Jadi oknum KPPS tersebut mencoblos suara sesuai mufakat," ungkapnya.
Ketiga Distrik tersebut adalah Distrik Kopai tepatnya TPS Kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS Kampung Ayama dan 6 TPS yang berada di Distrik Agats.
"Karena hari ini batas penyampaian rekomendasi PSU, maka kami sudah berkordinasi dengan Bawaslu Asmat untuk rekomendasi itu ke KPU Kabupaten Asmat," katanya.
(Donatus Nador)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.