Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Ditahan, Habib Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Helmi Syarif , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |07:44 WIB
Resmi Ditahan, Habib Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Habib Rizieq Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penahanan Muhammad Rizeq Shihab (MRS) karena ditetapkan tersangka dengan pasal 160 KUH dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Apa sih bunyi dari Pasal 160 KUHP?

Pasal tersebut berbunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Baca Juga: Foto-Foto Habib Rizieq saat Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya 

 

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Dua pasal tersebut yang menjerat MRS berbeda dengan pasal yang diberlakukan dengan tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-undang Karantina kesehetan.

Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement