Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Pakai Masker di Puncak, Berikut Deretan Sanksinya

Wildan Hidayat , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |12:25 WIB
Tidak Pakai Masker di Puncak, Berikut Deretan Sanksinya
Puluhan wisatawan dan pengguna jalan terjaring razia masker di Puncak Bogor/Foto: Tangkapan Layat (Wildan Hidayat-iNews)
A
A
A

BOGOR - Petugas gabungan merazia wisatawan dan warga yang tidak mengenakan masker saat melintas di kawasan Puncak Bogor. Berbagai sanksi diterapkan bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Selain itu, para petugas juga terus memberikan imbuan kepada masyarakat agar menggunakan masker. Bagi pelanggar, mereka dikenakan denda, pushup, atau membaca Al-Quran.

Dalam kegiatan penegakan prokes, Minggu (13/12/2020), petugas mendapati puluhan yang tidak menggunakan masker.

Baca juga: Pemerintah: Protokol Kesehatan Senjata Utama Lawan Corona Sebelum Vaksin Covid-19

Seperti diketahui, kawasan wisata Puncak selalu ramai pengunjung saat akhir pekan. Fenomena ini tentu menjeadi perhatian serius Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah

Razia yang dilakukan satuan Gugus Tugas ini terdiri dari aparat gabungan yakni Satpol PP, TNI dan Polri.

Gencarnya razia masker yang dilakukan satgas sebagai upaya untuk menghentikan penularan Covid-19.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement