Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beda Nasib Habib Rizieq dan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Usai Diperiksa Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |07:12 WIB
Beda Nasib Habib Rizieq dan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Usai Diperiksa Polisi
Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan rampung diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto : Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan lantaran terjadinya kerumunan di acara pentolan FPI Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka tidak dilakukan penahanan.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Hal tersebut berbeda dengan nasib yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, usai menjalani pemeriksaan, Ia langsung ditahan lengkap dengan tangan di borgol dan rompi tahanan.

Sementara, tiga tersangka yang diperiksa malam tadi pasca-diperiksa polisi masih bisa menghirup udara bebas. Atau dengan kata lain tidak dilakukan penahanan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Padahal, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebelumnya menyebut, ketiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta ditahan aparat kepolisian. Alasannya, kata Aziz, agar mereka merasakan kezaliman yang dirasakan Habib Rizieq.

Baca Juga : Rampung Diperiksa, 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tak Ditahan

"Iya kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement