JAKARTA - Usai ditahan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan oleh Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi mengatakan pihaknya tak ada persiapan khusus dalam menghadapi permohonan praperadilan oleh Habib Rizieq.
“Kalau khusus ya enggak ada ya. Sidang praperadilan itu saja,” ujar Haruno saat dikonfirmasi Okezone, Senin (14/12/2020).
Haruno menekankan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan pengajuan praperadilan atas nama Habib Rizieq Shihab.
“Sampai saat ini belum ada pihak Habib Rizieq yang mengajukan permohonan Praperadilan,” katanya.
Sekedar informasi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.