Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Tak Ada Persiapan Khusus

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |18:46 WIB
Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Tak Ada Persiapan Khusus
Habib Rizieq Shihab (Foto : iNews.id)
A
A
A

Baca Juga : Surat Tertulis Habib Rizieq: Semua Petugas Tahanan Baik

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement