Untuk Habib Rizieq, polisi menahannya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Baca Juga : 13 Jam Diperiksa, 2 Tersangka Kerumunan di Petamburan Dicecar Lebih dari 60 Pertanyaan
Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.