Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengakhiri Kekosongan Sekolah

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |17:26 WIB
Mengakhiri Kekosongan Sekolah
M. Aminudin. (Foto: Dok Pribadi)
A
A
A

SETELAH hampir 10 bulan pemerintah meliburkan belajar mengajar di sekolah menggantikan dengan pembelajaran jarak jauh sudah berbasis internet (daring), kini pemerintah berencana menormalisasi dunia pendidkan metode belajar tatap muka langsung.

Kebijakan pemerintah cukup tepat karena kebijakan “mengosongkan sekolah/ lembaga pendidikan” dalam jangka panjang memiliki dampak negatif ke banyak aspek. Dampak libur panjang sekolah terbengkalai, gedung-gedung sekolah/lembaga pendidikan yang dibangun biaya mahal jika kosong terlalu lama bisa membuat gedung kurang terawat dan cepat rusak.

Dari segi biaya, pembelajaran jarak jauh memakan biaya tinggi. Hanya empat bulan saja, sudah menguras uang Negara untuk subsidi kuota internet diberikan pada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen senilai Rp7,2. Tak semua siswa memiliki perangkat komunikasi internet yang bagus, dan ada siswa yang belum punya smartphone. 

Dalam jangka panjang, tak adanya pendidikan langsung tatap muka akan menimbulkan kemerosotan kualitas pendidikan semakin tajam. Karena pendidikan dengan metode tatap muka langsung tetap lebih efektif dibanding pembelajaran online (daring), terutama yang terkait dengan transfer keahlian. 

Itu artinya, jika dalam jangka lama proses belajar mengajar tanpa tatap muka langsung kemampuan penyerapan pengetahuan atau keahlian anak didik akan menurun tajam dibanding generasi pendahulunya yang sepenuhnya menggunakan kehadiran langsung. 

Rupanya dampak negatif libur sekolah dalam jangka panjang itu disadari oleh pemerintah. Melalui Pemerintah melalui 4 menteri telah mengeluarkan Keputusan Bersama yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021. 

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. 

Baca juga: Januari Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Tanggapan IDAI

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi nampaknya turut menjadi pertimbangan. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. 

Lagi-lagi di SKB 4 Menteri itu sangat tergantung dengan permintaan daerah. Jika sudah diberi kewenangan seperti ini, seharusnya kepala daerah sudah harus berani mengambil keputusan. Bagi zona hijau terutama mestinya jangan ragu sedikitpun untuk membuka proses belajar dan mengajar melalui tatap muka langsung.

Walaupun BNPB sudah memberikan kebebasan seluasnya dibukanya lagi proses pendidikan tatap muka langsung dengan tidak lagi terpaku pada Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 Nasional dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi agar lembaga pendidikan tidak semakin menjadi klaster penyebaran covid 19, seyogyanya pemerintah daerah perlu terutama di zona merah perlu membuat mekanisme pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ pemenuhan daftar periksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement