Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengakhiri Kekosongan Sekolah

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |17:26 WIB
Mengakhiri Kekosongan Sekolah
M. Aminudin. (Foto: Dok Pribadi)
A
A
A

Pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik. Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan idealnya mematuhi protocol kesehatan seperti jaga jarak melalui penjarangan bangku belajar, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir jika ada disiapkan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker.

Di sini menjadi penting kerjasam Sekolah-sekolah dengan Puskesmas setempat untuk dalam skala perioden tertentu melakukan kontroling proses belajar mengajar langsung untuk tindakan preventif dalam skala waktu tertentu pemeriksaan suhu badan dan sejenisnya dan tindakan kuratif yang lain. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.

Setelah masa transisi selesai, kantin sekolah mestinya diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi mestinya dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan olahraga bisa dilangsung lagi, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama

Daftar periksa pendukung berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Faktor persetujuan orang tua perlu dipertimbangkan.

Sudah tepat jika Pemerintah mensyaratkan adanya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Walaupun tidak sempurna scenario pembelajaran langsung melalui berbagai persyaratan di atas memiliki ekses negatif yang minimal. Setiknya jika satu bulan atau lebih membuat situasi memburuk pemerintah bisa mengavaluasinya kembali.

Jika rangkaian prosedur di atas dilakukan, insha Allah proses transfer pengetahuan dan skill di lingkungan pendidikan akan normal lagi dengan resiko pencegahan yang minimal

M. Aminudin

Mantan Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR RI tahun 2005, Staf Ahli DPR RI 2008, Tim Ahli DPD RI 2013, Pengurus Pusat ALUMNI UNAIR Dept. Organisasi, serta Peneliti senior di Institute for Strategic and Development Studies (ISDS)

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement