Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Konyol

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |12:56 WIB
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Konyol
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya konyol. Sebab, penerapan pasal yang dituduhkan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan.

"Penerapan Pasal 160 terhadap klien kami ini, kami nilai konyol," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020)

Baca Juga:  Habib Rizieq Menolak Diperiksa, Polda Jabar: BAP Sudah Ditandatangani!

Dia menjelaskan, Pasal 160 tentang penghasutan yang dituduhkan kepada Imam Besar FPI sudah menyalahi putusan MK. Sebab, dalam putusan MK penerapan Pasal 160 tentang penghasutan harus didahului dengan bukti putusan pihak lain yang dihasut.

"Karena dalam Pasal tersebut, delik materil menurut MK harus didahului dengan bukti putusan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang dihasut," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement