Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikut Arahan Luhut, Pemprov DKI Terapkan 75% PNS Kerja dari Rumah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |16:47 WIB
Ikut Arahan Luhut, Pemprov DKI Terapkan 75% PNS Kerja dari Rumah
WFH. (Foto: Point Geek)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan 75% PNS bekerja dari rumah atau work from home (WFH), pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Kebijakan itu guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur akhir tahun.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberlakukan 50% dari jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang WFH setiap harinya.

"Presentase saat ini WFH 50%, 50% WFO," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Chaidir memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan 75% PNS untuk WFH pada 18 Desember hingga 8 Januari guna mencegah penyebaran virus corona saat libur akhir tahun.

"Sesuai arahan Pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75% dan WFO 25% pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 selama pandemi Covid-19 pascatahun baru," terangnya. 

Ia menambahkan, Pemprov DKI akan memberlakukan 75% PNS WFH sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tandasnya. 

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 6.120 Kasus, Jawa Barat Tertinggi

Sebelumnya, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan WFH hingga 75 persen. 

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut saat rakor penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secar virtual, Senin 14 Desember 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement