Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikut Arahan Luhut, Pemprov DKI Terapkan 75% PNS Kerja dari Rumah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |16:47 WIB
Ikut Arahan Luhut, Pemprov DKI Terapkan 75% PNS Kerja dari Rumah
WFH. (Foto: Point Geek)
A
A
A

Adapun, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober. 

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement