Majelis menjatuhkan pidana kepada Roni dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda pajak sebesar 2 X Rp10.254.308.910 atau total sebesar Rp20.508.617.820. Jika Roni tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Saat dua kasus Roni Wijaya masih tahap penyidikan di Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak serta koordinasi Direktorat Jenderal Pajak dengan Kejaksaan, KPK secara resmi telah mengirimkan surat pada 24 Agustus 2019. Surat dikirimkan KPK ke Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Secara umum, dalam surat KPK termaktub bahwa Roni Wijaya merupakan saksi yang dilindungi oleh KPK berdasarkan Pasal 15 UU KPK.
Selain itu, saat kasus dugaan pidana perpajakan Roni masih dalam tahap penyidikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melayangkan surat resmi ke Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak. Surat dikirimkan LPSK pada 31 Desember 2018. Isi surat LPSK di antaranya yakni Roni Wijaya adalah saksi yang dilindungi KPK karena Roni telah beriktikad baik membantu KPK mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Dutasari Citralaras.
(Angkasa Yudhistira)