JAKARTA - Mabes Polri mengungkap sistem pengumpulan dana yang dilakukan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) melalui kotak amal.
Humas Mabes Polri melalui akun Twitter resmi @divhumas_polri, menyebutkan, kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.
Baca juga: Soal "Kotak Amal Teroris", Kemenag Evaluasi Lembaga Amil Zakat
Tak hanya itu, kelompok JI juga menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tiap enam bulan sekali untuk menjaga legalitas kotak amal tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Ciri-Ciri Kotak Amal yang Diduga Jadi Pendanaan Jamaah Islamiyah