Selain dari kotak amal, kelompok JI juga mengumpulkan dana dari yayasan pengumpul infaq umum melalui kotak amal, dan yayasan pengumpul infaq yang dilakukan secara langsung.
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.