Baca juga: Ini Isi Lengkap Instruksi dan Seruan Anies Baswedan Terkait Pengetatan PSBB
Pemprov DKI berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 guna menyampaikan penanganan, hingga penanggulangan dampak pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
Dalam rapat koordinasi itu, lanjut Ariza, diputuskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50% pekerja WFH selama 18 Desember hingga 8 Januari 2020.
"Apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan kami tentu Provinsi DKI Jakarta selalu mengikuti, patuh, taat, atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.