JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab 4 Januari 2020. Sidang yang rencananya digelar pada 4 Januari 2021 akan dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan.
"Kita tentu mengedepankan protokol kesehatan," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Sabtu (19/12/2020).
Dia mengatakan, akan dilakukan pembuatan peserta sidang, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kita akan perketat terkait waktu kehadiran baik pemohon maupun termohon. Nanti ada pengawasan khusus terkait protokol kesehatan," jelas Suharno.
Baca Juga: Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Jika Situasi Ini Terpenuhi
Pengetatan protokol kesehatan di PN Jaksel dilakukan karena belum lama sopir ketua PN Jaksel meninggal.
"Karena akhir-akhir ini banyak pegawai pejabat kita yang sakit oleh karena itu kita kedepankan prokes kita juga perketat mengenai protokol kesehatan," jelasnya.