Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |05:37 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
A
A
A

 

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement