JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah bertarung untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Dia telah mendaftarkan gugatan praperadilan.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi ada sejumlah faktor yang bisa membuat Habib Rizieq terbebas dari hukum.
"Bisa (praperadilan)," ujar Fachrizal Afandi saat dihubungi Sindonews, Sabtu 19 Desember 2020.
Baca Juga: Polri: Edy Mulyadi Diperiksa Bukan karena Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI
Fachrizal menegaskan, jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membutikan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan Praperadilan. Maka, Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya.