Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Faktor yang Bisa Bikin Habib Rizieq Bebas dari Jerat Hukum

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |06:36 WIB
Ini Faktor yang Bisa Bikin Habib Rizieq Bebas dari Jerat Hukum
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

Aziz menekankan, pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga Habib Rizieq status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.

“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja,masalah hasil bukan urusan kita,” ucapnya.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement