Majelis hakim agung kasasi menegaskan, Apollonius terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu (dakwaan pertama). Perbuatan Apollonius terbukti telah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan homoseksual dilakukan Apollonius dengan saksi-2 saudara Indra Maulana.
Ketua Majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan menyatakan, di tahap kasasi ini majelis mengadili atau memutuskan dua hal. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019.
Hakim agung Burhan melanjutkan, majelis juga mengadili sendiri perkara ini di tahap kasasi dengan lima amar. Satu, menyatakan terdakwa Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM, sebagaimana dakwaan pertama Oditur Militer.