Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Diberhentikan dari Dinas Militer

Sabir Laluhu , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |14:25 WIB
Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Diberhentikan dari Dinas Militer
Ilustrasi.
A
A
A

"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," tegas hakim agung Burhan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan barang bukti berupa tujuh surat tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 17 Juni 2020 oleh Burhan Dahlan sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Dudu DM dan Hidayat Manao. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Sunardi sebagai panitera pengganti. Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dan terdakwa Apollonius tidak hadir saat pengucapan putusan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement