Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit Hati Diejek, Pemuda Tega Gorok Leher Temannya

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |21:25 WIB
Sakit Hati Diejek, Pemuda Tega Gorok Leher Temannya
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan. (Foto : Agus Warsudi)
A
A
A

BANDUNG - Aldi (21), warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega membunuh temannya sendiri, Samsudin (25) karena sakit hati diejek oleh korban. Tersangka Aldi menggorok leher korban yang berprofesi kusir delman menggunakan sebilah golok.

Peristiwa sadis itu terjadi di Jalan Gorodog, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban Samsudin menenggak minuman keras (miras) jenis tuak bersama pelaku Aldi dan tiga teman lainnya. Saat minum bersama itulah, korban mengejek pelaku. Korban mengatakan, pelaku Aldi terlalu lama menenggak tuak.

"Tersangka kesal dan sakit hati karena diejek sama korban. Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama. Tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok sebanyak dua kali di bagian leher korban," Kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12/2020).

Baca Juga : Pemuda Ini Bunuh Lalu Perkosa Mayat Pacarnya Sendiri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar, ujar Kombes Hendra, berhasil menangkap tersangka Aldi di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

"Seusai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Petugas Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap pelaku," ujar Kombes Hendra.

Kapolresta Bandung menuturkan, korban Samsudin merupakan warga Kampung Kukun, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh. Samsudin yang berprofesi sebagai kusir delman ini diketahui pengantin baru. Dua pekan lalu korban menikah.

Baca Juga : Bacok Tetangga dengan Pedang, Bapak dan Anak Dibui

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aldi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement