Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

228 Terduga Teroris Ditangkap Polri Selama 2020

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |12:22 WIB
 228 Terduga Teroris Ditangkap Polri Selama 2020
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkapkan, bahwa pihaknya sejauh ini telah menangkap 228 terduga terorisme di Indonesia sepanjang tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Idham saat memaparkan rilis akhir tahun 2020 Polri yang digelar secara virtual di Gedung Rupatama dan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

"Sepanjang tahun 2020 juga Polri telah melakukan pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia dengan menangkap sebanyak 228 tersangka yang terbaru," kata Idham.

Baca juga:  Lembaga Amil Zakat Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kemenag Bentuk Tim Investigasi

Bahkan, kata Idham, ada sejumlah pengejaran terduga teroris yang mengalami perjalanan cukup panjang hingga akhirnya baru berhasil saat dirinya telah menjabat sebagai pimpinan kepolisian.

"Sejak saya masih AKBP ini Upik Lawanga sudah saya kejar ini, sama Zulkarnain Bom Bali I," ujar Idham.

Baca juga:  Polri : 91 Anggota Jamaah Islamiyah Dilatih untuk Melawan Negara!

Sekadar diketahui, terduga teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga diketahui memiliki bunker seluas 2x3 meter di rumahnya yang digenangi air sebagai kamuflase agar tidak diketahui warga. Posisi kediamannya yang ada di Lampung itu juga berjauhan dengan pemukiman dan berada di hamparan sawah yang luas.

 

Dalam kesehariannya, Upik Lawanga dikenal sebagai penjual bebek beserta telurnya dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah dan membuat bunker.

Sementara untuk Zulkarnain, sebelum berhasil ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung, dirinya terus berpindah-pindah lokasi di sejumlah kota yang berada di pulau Jawa dan Sulawesi. Tercatat hingga 25 wilayah menjadi loncatan pelariannya.

Dia juga dibantu oleh jaringan kelompok Jamaah Islamiyah selama pelariannya. Termasuk biaya hidup dan akomodasi selama menjadi buronan Polri.

Upik Lawanga ditangkap pada 23 November 2020 di Lampung Tengah. Sementara Zulkarnain dibekuk Tim Densus 88 Antiteror Polri pada 10 Desember 2020 di Lampung Timur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement