JAKARTA - Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra mengaku pasrah dengan vonis Majelis Hakim yang bakal dijatuhkan kepadanya pada hari ini, Selasa (22/12/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ujar Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Djoko Tjandra juga menegaskan belum menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Karena dirinya masih berada di Malaysia dan belum menggunakan surat tersebut.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," katanya.
Baca Juga : Hari Ibu, Dua Ilmuwan Perempuan Indonesia Ini Bikin Bangga Jokowi
Baca Juga : KPK Panggil Istri Edhy Prabowo
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika Djoko Tjandra itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.