Heru menyampaikan, bahwa aset yang berhasil disita BNN dari TPPU kasus narkotika pada 2020 mencapai Rp86.022.409.817.
"Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1,7 juta jiwa anak bangsa," ujar Heru.
Heru menambahkan, berdasarkan analisa yang dilakukan BNN, penyelundupan narkotika melalui jalur laut masih menjadi primadona pada 2020.
"Oleh sebab itu BNN berupaya kuat membangun sinergitas khususnya di wilayah laut dengan melakukan operasi laut interdiksi terpadu bersama instansi terkait seperti Bea Cukai dan Polair," pungkasnya.
(Awaludin)