PANGKALPINANG - Pelaku perampokan yang menyekap seorang mahasiswi akhirnya ditangkap polisi setelah enam bulan buron, Selasa (22/12/2020).
Sebanyak tiga unit handphone dan sepada motor hasil kejahatan pelaku diamankan, sementara pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat diminta menunjukan barang bukti.
Suprayogi hanya bisa pasrah saat digerebek tim buser naga polres pangkalpinang, di dalam kamar kontrakannya di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pria berusia 34 tahun ini ditengkap lantaran terlibat aksi perampokan dan penyekapan terhadap seorang mahasiswi di rumah korban sebelum menggasak barang berharga di dalamnya.
Pelaku yang sempat membuang barang bukti di hutan, kemudian digiring polisi ke lokasi mencarinya hingga ditemukan sebuah spion motor.
Namun, saat proses pencairan barang bukti, pelaku berusaha melawan polisi serta mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Baca Juga : FPI Kawal Proses Investigasi Komnas HAM soal Penembakan 6 Laskar
Yogi yang sempat buron selama enam bulan itu ternyata seorang resedivis yang sempat merasakan dinginnya penjara selama empat tahun akibat kasus narkoba.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan tiga buah handphone yang sudah sempat dijual pelaku dan sepada motor. Pelaku yang kini mendekam disel tahanan Mapolres Pangkalpinang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(aky)