"Iya berdakwah kepada pengguni sel lainnya," terangnya.
Sekadar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Minggu 13 Desember 2020, dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Baca juga: Komnas HAM Targetkan Investigasi Penembakan Laskar FPI Rampung Pertengahan Januari
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.