Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cuit 'Menag Ingin Gebuk Islam', Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |19:33 WIB
Cuit 'Menag Ingin Gebuk Islam', Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim
Said Didu (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Polri Pastikan Said Didu Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Dalam pelaporannya, Wawan mengaku membawa barang bukti berupa screenshot cuitan Said Didu dan flashdisk. Wawan berharap setelah laporannya diterima, aparat kepolisian bisa dengan segera menindaklanjuti ke langkah selanjutnya.

"Sementara ini laporan kami baru diterima, kami berharap kepolisian langsung menindaklanjuti. Kami harap ini jadi syok terapi juga. Dan juga berharap ini biar tak ada lagi orang yang sembarangan posting tentang ujaran kebencian dan ketidakpercayaan kepada pemerintah kan bahaya," ujarnya.

Dalam laporan itu, Said Didu dianggap melanggar tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar-golongan (Sara) dan atau kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Beredar Surat Peningkatan Status Said Didu Jadi Tersangka, Ini Kata Polri

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement