Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu dan 3 Senpi Ilegal, Pengusaha Asal Prancis Ditangkap

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |22:53 WIB
 Simpan Sabu dan 3 Senpi Ilegal, Pengusaha Asal Prancis Ditangkap
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

DENPASAR - Pengusaha properti asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30) ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu dan menyimpan tiga senjata api ilegal.

"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver," kata Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Viral WNI Bawa Tepung Sagu Dikira Sabu, Netizen: Sama-Sama Bikin Ketagihan

Ia mengatakan, bahwa pelaku ini berprofesi sebagai pengusaha properti dan sudah lama berada di Bali. Kata Kapolda, pelaku juga ahli dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Perancis dan bahasa Inggris.

Barang bukti yang diperoleh dari pelaku berupa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu berat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,37 gram netto beserta bong.

Baca juga:  Bawa 3 Kg Sabu Naik Bus ALS, Seorang Pria Dibekuk di Bakauheni

Selain itu, juga ditemukan tiga senjata api diantaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine, dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm. Kemudian, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm.

"Tentu ini membahayakan senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya, bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan. Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi di pakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuatan yang tidak baik,"jelas Kapolda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement