Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu dan 3 Senpi Ilegal, Pengusaha Asal Prancis Ditangkap

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |22:53 WIB
 Simpan Sabu dan 3 Senpi Ilegal, Pengusaha Asal Prancis Ditangkap
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Muhammad Khozin mengatakan bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yakni hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Khozin.

Ia mengatakan, untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

"Kejadiannya pada hari Senin, (21/12) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku ditangkap di sebuah swalayan mini Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat pelaku masuk ke dalam mini mart tim bermaksud menghampiri namun yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar mini mart namun dapat diamankan," katanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement