Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11.669 Napi Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal 2020

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |22:26 WIB
11.669 Napi Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal 2020
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.699 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik. Sebanyak 195 orang dipastikan langsung bebas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, sebanyak 11.474 orang mendapatkan pengurangan sebagian sementara sisanya sebanyak 195 napi langsung bebas. Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Renhard dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).

Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement