JAKARTA - Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.699 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik. Sebanyak 195 orang dipastikan langsung bebas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, sebanyak 11.474 orang mendapatkan pengurangan sebagian sementara sisanya sebanyak 195 napi langsung bebas. Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Renhard dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.