Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |10:34 WIB
Hari Ini, Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto : Dok Sindo)
A
A
A

Baca Juga : Habib Rizieq Daftarkan Praperadilan Tersangka Kerumunan Megamendung Pekan Ini

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga : Habib Rizieq Tak Pernah Kesepian di Dalam Sel

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement