Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap dari Bos PT Minarta Dutahutama

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |14:50 WIB
Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap dari Bos PT Minarta Dutahutama
Mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil didakwa telah menerima atau janji dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) HONGARIA Paket 2.

"Telah melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD100,000.00 (seratus ribu dollar Singapura) dan USD20,000.00 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT M Minarta Dutahutama," ujar Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Resmi Ditahan, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Siap Buka-Bukaan ke KPK 

Hadiah tersebut diberikan oleh Leonardo kepada Rizal Djalil untuk memuluskan dan telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutama menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) HONGARIA Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang dimiliki Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI," kata JPU.

Perbuatan Rizal Djalil pun bertentangan dengan kewajibannya selaku Anggota IV BPK RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan juncto Pasal 6 angka 2 Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan oleh Terdakwa.

Rizal juga didakwa telah menerima hadiah atau janji yaitu hadiah berupa uang sejumlah SGD100,000.00 (seratus ribu dollar Singapura) dan USD20,000.00 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Leonardo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement